Frequently Asks Question (FAQ)
Pertamyaan Seputar Kerjasama yang Paling Sering Ditanyakan
Bapak / Ibu dapat mengirimkan penawaran kerjasama kepada kami berupa proposal atau surat penawaran kerjasama. Penawaran kerjasama dapat dikirim secara langsung ke alamat kampus atau dikirim secara online melalui email [email protected]
Bapak / Ibu dapat mengunduh Formulir Permohonan Kerjasama pada laman https://bit.ly/PermohonanKjmDN. Setelah formulir diisi secara lengkap serta mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Unit / Fakultas / Program Studi, Bapak / Ibu dapat mengunggah Formulir Permohonan Kerjasama tersebut melalui website ini dengan klik tombol “inisiasi kerjasama baru” di halaman beranda
- Pengajuan kerjasama oleh mitra eksternal atau unit kerja internal
- Follow up dari unit kerjasama atas pengajuan kerjasama tersebut
- Penyusunan naskah perjanjian kerjasama oleh mitra eksternal atau unit kerjasama
- Penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak
Bagi mitra eksternal : Proposal atau surat permohonan kerjasama
Bagi mitra internal : Formulir permohonan kerjasama
Secara sederhana, Nota Kesepahaman (MOU) merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak.
Sedangkan, Perjanjian Kerja Sama (PKS/MOA) merupakan perjanjian yang berisikan klausul atau ketentuan khusus atas kesepakatan para pihak, dimana para pihak tersebut memahami betul hak dan kewajiban masing – masing yang harus dipenuhi. Sehingga Perjanjian Kerja Sama ini sifatnya lebih mengikat bagi kedua belah pihak.
Kerjasama dalam negeri maupun luar negeri yang dijalin dapat berupa kerjasama profit maupun non profit, yang mencakup Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat maupun kerjasama lain yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Unit kerjasama akan segera merespon permintaan kerjasama yang diajukan oleh Bapak / Ibu dalam kurun waktu maksimal 2 hari setelah permintaan diterima.
Lamanya inisiasi kerjasama tentunya beragam, bergantung pada situasi dan kondisi, serta proses koordinasi antara kedua belah pihak.